Tupoksi Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mempunyai tugas dalam melaksanakan perumusan
Tupoksi Bidang Pengembangan Sumberdaya Kesehatan
Bidang Sumber Daya Kesehatan Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional
Tupoksi Bidang Kesehatan Masyarakat
Bidang Kesehatan Masyarakat Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat mempunyai tugas dalam melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
Tupoksi Bidang Pelayanan Kesehatan
Bidang Pelayanan Kesehatan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang pelayanan
Tupoksi Sekretariat
Sekretariat Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris, sedangkan Bidang, Seksi, Sub Bidang UPTD dipimpin oleh seorang kepala
Selayang Pandang
Sesuai dengan Peraturan Bupati Blitar Nomor Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan