Sekretariat
Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris, sedangkan Bidang, Seksi, Sub Bidang UPTD dipimpin oleh seorang kepala yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas secara berjenjang yang mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam mengumpulkan dan mengolah data dalam menyusun rencana program, monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan, menyelenggarakan ketatausahaan, administrasi kepegawaian, administrasi keuangan dan urusan umum serta memberikan pelayanan administrasi kepada semua unit kerja di lingkungan dinas.
Untuk melaksanakan tugas tersebut sekretaris mempunyai fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan operasional tugas administrasi kepegawaian, umum, keuangan, penyusunan program, informasi dan kehumasan di lingkungan Dinas Kesehatan;
- koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi kepegawaian, umum, keuangan, penyusunan program, anggaran, perundang-undangan, informasi dan kehumasan kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Dinas Kesehatan;
- pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas administrasi kepegawaian, umum, keuangan, penyusunan program, anggaran, perundang-undangan, informasi dan kehumasan kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Dinas Kesehatan;
- pengelolaan asset yang menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
1.Sub Bagian Penyusunan Program
Kepala Sub Bagian Penyusunan Program mempunyai tugas penyiapan dan koordinasi penyusunan rumusan program dan informasi serta penatalaksanaan hubungan masyarakat yang menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan.
Sub Bagian Penyusunan Program mempunyai fungsi:
- penyiapan bahan penyusunan pedoman umum, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis, standar operasional tentang perencanaan bidang kesehatan;
- penyiapan bahan penyusunan perencanaan dan penganggaran pembangunan kesehatan;
- penyiapan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lintas program, lintas sektor, lembaga swadaya masyarakat, organisasi swasta lainnya terkait perencanaan dan penganggaran pembangunan kesehatan sesuai dengan kebutuhan;
- penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan Standar Pelayanan Minimal bidang kesehatan;
- penyiapan bahan koordinasi dan pengelolaan sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
- pelaksanaan sosialisasi, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan perencanaan, penganggaran dan kinerja pembangunan kesehatan kepada Pengelola Program dan UPTD;
- penyiapan bahan penelaahan terhadap usulan perencanaan program dikaitkan dengan rencana kinerja kepada Pengelola Program dan UPTD;
- penyiapan bahan pengelolaan informasi, dokumentasi dan kehumasan di bidang kesehatan;
- penyiapan bahan penyusunan pedoman evaluasi dan pelaporan pembangunan kesehatan;
- pelaksanaan koordinasi penyusunan laporan dan evaluasi kinerja bidang kesehatan dengan lintas program serta UPTD;
- Pembinaan dan pengawasan terhadap perencanaan, penganggaran dan kinerja kepada Pengelola Program dan UPTD; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris.
2.Sub Bagian Keuangan
Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas penyiapan dan koordinasi penyelenggaraan urusan keuangan dan pengelolaan asset yang menjadi tanggung jawab Dinas.
Sub Bagian Keuangan mempunyai fungsi:
- pengelolaan keuangan termasuk pembayaran gaji pegawai;
- penyiapan bahan koordinasi dan pengelolaan tata laksana perbendaharaan, tuntutan perbendaharaan , dan tuntutan ganti rugi;
- penyiapan bahan koordinasi dan pengelolaan akuntansi;
- penyiapan bahan penyusunan laporan pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan;
- melaksanakan verifikasi proses pertanggung jawaban keuangan;
- penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pemanfaatan, penghapusan dan penatausahaan Barang Milik Negara;
- pengadminitrasian asset dinas dan menyusun laporan pertanggungjawaban atas barang-barang inventaris dan aset daerah ;
- penyusunan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan pengelolaan keuangan, Aset dan Barang Milik Negara;
- penyiapan bahan koordinasi dan pengelolaan tata laksana UPTD badan layanan umum daerah (BLUD) dan non badan layanan umum daerah (non BLUD); dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretari
3.Sub Bagian Umum
Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas penyiapan dan koordinasi penatalaksanaan hukum, kepegawaian dan dukungan administrasi umum yang menjadi tanggung jawab Dinas.
Sub Bagian Umum mempunyai fungsi:
- penerimaan, pendistribusian dan pengiriman surat – menyurat, penggandaan naskah-naskah dinas, kearsipan dan perpustakaan Dinas;
- pelaksanaan tata usaha kepegawaian;
- pelaksanaan urusan rumah tangga, pemeliharaan dan perlengkapan;
- pelaksanaan tugas di bidang keprotokolan;
- penyiapan bahan rencana kebutuhan kepegawaian mulai penempatan formasi, pengusulan dalam jabatan, usulan pensiun, peninjauan masa kerja, pemberian penghargaan, kenaikan pangkat, Penilaian Prestasi Pegawai , Daftar Urutan Kepegawaian, Sumpah/Janji Pegawai, Gaji Berkala, kesejahteraan, mutasi dan pemberhentian pegawai, diklat, ujian dinas, izin belajar, pembinaan kepegawaian dan disiplin pegawai, menyusun standar kompetensi pegawai, tenaga teknis dan fungsional.
- monitoring, evaluasi dan pengembangan organisasi dan tatalaksana;
- penyiapan bahan bahan penyusunan produk hukum di bidang kesehatan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris.
![]()