
Alur Permohonan :
- Pemohon Mengajukan Surat Permohonan Pengurusan SIP/SIK ke Organisasi Profesi Masing-Masing
- Dokumen di Verifikasi Oleh Organisasi Profesi Masing-Masing dan Penerbitan Rekomendasi dari Organisasi Profesi
- Organisasi Profesi Menyerahkan Dokumen Permohonan yang Sudah Lengkap ke Seksi SDMKes Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar
- Dilakukan Verifikasi Kelengkapan Dokumen Oleh Pengelola Perizinan Seksi SDMKes
- Proses Pembuatan SIP/SIK di Seksi SDMKes Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar
- Verifikasi dan Pemberian Paraf Dari Kepala Seksi SDMKes dan Kepala Bidang SDK
- Penandatanganan Legalitas Dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar
- Registrasi SIP/SIK yang Sudah Terbit Oleh Pengelola Preizinan Seksi SDMKes
- SIP yang Sudah Terbit Diserahkan Kembali ke Organisasi Profesi Masing-Masing
- Organisasi Profesi Selanjutnya Menyerahkan ke Pemohon SIP/SIK
![]()