Alur Permohonan Surat Izin Praktik Tenaga Kesehatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar

Alur Permohonan :

  1. Pemohon Mengajukan Surat Permohonan Pengurusan SIP/SIK ke Organisasi Profesi Masing-Masing
  2. Dokumen di Verifikasi Oleh Organisasi Profesi Masing-Masing dan Penerbitan Rekomendasi dari Organisasi Profesi
  3. Organisasi Profesi Menyerahkan Dokumen Permohonan yang Sudah Lengkap ke Seksi SDMKes Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar
  4. Dilakukan Verifikasi Kelengkapan Dokumen Oleh Pengelola Perizinan Seksi SDMKes
  5. Proses Pembuatan SIP/SIK di Seksi SDMKes Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar
  6. Verifikasi dan Pemberian Paraf Dari Kepala Seksi SDMKes dan Kepala Bidang SDK
  7. Penandatanganan Legalitas Dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar
  8. Registrasi SIP/SIK yang Sudah Terbit Oleh Pengelola Preizinan Seksi SDMKes
  9. SIP yang Sudah Terbit Diserahkan Kembali ke Organisasi Profesi Masing-Masing
  10. Organisasi Profesi Selanjutnya Menyerahkan ke Pemohon SIP/SIK

Loading