Bagi Anda yang menjalankan praktik sebagai penyehat tradisional, pastikan administrasi dan legalitas praktik telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Salah satunya melalui Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT).
STPT merupakan bukti tertulis bahwa penyehat tradisional telah terdaftar sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagaimana Cara Mengajukan STPT?
Pengajuan STPT dilakukan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sesuai prosedur pelayanan yang berlaku.
Persyaratan STPT Baru
Berikut dokumen yang perlu dipersiapkan:
- Surat permohonan tertulis dari pemohon.
- Surat pernyataan mengenai metode dan teknik pelayanan yang digunakan.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Pas foto berwarna ukuran 4 × 6 cm sebanyak 2 lembar.
- Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha melalui sistem OSS.
- Surat keterangan lokasi praktik dari desa/kelurahan.
- Surat pengantar dari Puskesmas setempat.
- Surat rekomendasi dari asosiasi sejenis.
Bagaimana Proses Penerbitannya?
Setelah dokumen permohonan diajukan, Dinas Kesehatan akan melakukan verifikasi sesuai ketentuan dan persyaratan yang berlaku. Apabila persyaratan dinyatakan lengkap dan memenuhi ketentuan, proses penerbitan STPT dapat dilanjutkan sesuai prosedur.
Apa Manfaat Memiliki STPT?
- Legalitas lebih jelas — mendukung tertib administrasi praktik penyehat tradisional.
- Praktik lebih tertib — mendorong penyelenggaraan pelayanan sesuai ketentuan.
- Meningkatkan kepercayaan masyarakat — memberikan kejelasan mengenai status pendaftaran penyehat tradisional.
- Mendukung pelayanan yang aman dan bertanggung jawab — mendorong praktik yang memperhatikan keamanan serta kepentingan masyarakat.
Mari Wujudkan Pelayanan Kesehatan Tradisional yang Tertib dan Bertanggung Jawab!
Segera persiapkan dokumen persyaratan dan ajukan STPT melalui DPMPTSP sesuai prosedur yang berlaku. Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar berkomitmen mendukung pelayanan kesehatan tradisional yang tertib, aman, dan bertanggung jawab bagi masyarakat.