STANDAR PELAYANAN PERIZINAN PADA DINAS KESEHATAN KABUPATEN BLITAR

Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 1 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan, setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menetapkan serta menerapkan standar pelayanan pada setiap jenis layanan yang ditetapkan oleh pimpinan penyelenggara.

Penetapan standar pelayanan ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hak dan kewajiban bagi penyelenggara maupun masyarakat sebagai penerima layanan, sekaligus sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas serta akuntabilitas pelayanan publik.

Selain itu, standar pelayanan juga diharapkan mampu mendorong terciptanya layanan yang cepat, transparan, efektif, dan efisien. Dengan adanya standar pelayanan perizinan, masyarakat diharapkan dapat memperoleh layanan yang lebih baik, adil, serta sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.

Untuk informasi lebih lanjut, Standar Pelayanan Perizinan Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar dapat diakses melalui Keputusan Kepala Dinas Kesehatan.

Loading