Dalam rangka menjamin keamanan dan kelayakan higiene sanitasi pada penyelenggaraan pangan, Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar menetapkan persyaratan dokumen yang harus dipenuhi dalam pengurusan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Adapun dokumen kelengkapan yang harus disiapkan sebagai berikut:
- Surat permohonan yang ditandatangani oleh Kepala SPPG dan Ketua Yayasan.
- Dokumen penetapan SPPG dari Badan Gizi Nasional (BGN).
- Denah atau layout dapur serta fotokopi KTP pemohon (Kepala SPPG dan Ketua Yayasan).
- Sertifikat penjamah pangan siap saji minimal 50% dari jumlah penjamah pangan.
- Hasil pemeriksaan air (mikrobiologi) dan pangan siap saji (mikrobiologi dan kimia) yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Hasil Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) sesuai ketentuan.
- Surat pernyataan bermaterai dari Badan Gizi Nasional (BGN) yang menyatakan kesanggupan melaksanakan pemrosesan perizinan sesuai ketentuan, meliputi pemenuhan perizinan dasar, perizinan berusaha, serta Persetujuan Bangunan Gedung untuk Usaha Mikro Kecil (PB UMKU).
Pengumpulan berkas dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu:
Secara offline (hard file): diserahkan langsung pada hari Senin s.d. Jumat pukul 08.00–15.00 WIB di Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar.
Secara online (soft file): melalui tautan berikut: https://bit.ly/persyaratansertifikatSLHS
Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar mengimbau kepada seluruh pengelola SPPG untuk melengkapi persyaratan dengan benar dan sesuai ketentuan guna memperlancar proses penerbitan sertifikat serta menjamin keamanan pangan bagi masyarakat.




![]()