Tupoksi Bidang Pengembangan Sumberdaya Kesehatan
Bidang Sumber Daya Kesehatan Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional
Bidang Sumber Daya Kesehatan Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional
Bidang Kesehatan Masyarakat Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat mempunyai tugas dalam melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
Bidang Pelayanan Kesehatan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang pelayanan
Sekretariat Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris, sedangkan Bidang, Seksi, Sub Bidang UPTD dipimpin oleh seorang kepala
Sesuai dengan Peraturan Bupati Blitar Nomor Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan