Tupoksi Bidang Pelayanan Kesehatan
Bidang Pelayanan Kesehatan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang pelayanan
Bidang Pelayanan Kesehatan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang pelayanan
Sekretariat Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris, sedangkan Bidang, Seksi, Sub Bidang UPTD dipimpin oleh seorang kepala
Sesuai dengan Peraturan Bupati Blitar Nomor Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan