Pantau Minumanmu dengan Nutri-Level

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah menerbitkan kebijakan terkait pencantuman label gizi berupa Nutri-Level pada pangan siap saji, khususnya minuman berpemanis. Kebijakan ini akan diterapkan pada usaha skala besar sebagai upaya mendorong masyarakat agar lebih bijak dalam memilih konsumsi harian.

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 tentang pencantuman label gizi dan pesan kesehatan pada pangan siap saji yang diterbitkan pada Selasa, 14 April 2026.

Penerapan label Nutri-Level bertujuan untuk:

  • Memberikan informasi yang jelas dan mudah dipahami kepada masyarakat
  • Mendorong konsumsi gula, garam, dan lemak secara lebih bijak
  • Membentuk pola makan yang lebih sehat dalam kehidupan sehari-hari

Konsumsi berlebih gula, garam, dan lemak dapat meningkatkan risiko berbagai penyakit tidak menular, seperti:

  • Obesitas
  • Hipertensi
  • Penyakit jantung
  • Stroke
  • Diabetes melitus tipe 2

Dampak dari kondisi tersebut juga berpengaruh pada meningkatnya beban biaya kesehatan, salah satunya terlihat dari lonjakan biaya pengobatan gagal ginjal yang meningkat signifikan dalam beberapa tahun terakhir.

Yuk, mulai sekarang lebih bijak memilih minuman!
Perhatikan label Nutri-Level dan batasi konsumsi gula agar tetap sehat.

Loading