Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 1 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan, setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menetapkan dan menerapkan standar pelayanan publik pada setiap jenis pelayanan yang ditetapkan oleh pimpinan penyelenggara pelayanan publik.
Penetapan standar pelayanan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk:
- Memberikan kepastian hak dan kewajiban bagi penyelenggara maupun penerima layanan
- Meningkatkan kualitas dan akuntabilitas pelayanan publik
- Mendorong terciptanya pelayanan yang cepat, transparan, efektif, dan efisien
Dengan adanya standar pelayanan perizinan, diharapkan masyarakat dapat memperoleh pelayanan yang lebih baik, adil, dan sesuai dengan prinsip transparansi serta akuntabilitas publik.
Standar Pelayanan Perizinan Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar dapat diakses di sini.
![]()