
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pelayanan pengujian kesehatan di Puskesmas kini dikenakan biaya sesuai dengan kategori pengguna layanan. Adapun ketentuan tarif retribusi adalah sebagai berikut:
- Pelajar: Rp 5.000,-
- Pekerja/Umum: Rp 10.000,-
- Calon Pengantin (Catin): Rp 25.000,-
- Calon Jemaah Haji tahap 1 dan 2: @Rp 30.000,-
- Tes Buta Warna: Rp 10.000,-
Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan pelayanan kesehatan di Puskesmas tetap berjalan optimal dan masyarakat dapat memanfaatkannya sesuai kebutuhan.
![]()