Penyajian Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar Tahun 2024 ini didasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Perjanjian Kinerja. Pelaporan Kinerja dan Reviu Atas Laporan Kinerja dan Peraturan Bupati Blitar Nomor 126 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instasi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar. Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) di dalamnya memuat Indikator Sasaran yang dicapai oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar. Selanjutnya dilakukan analisis akuntabilitas kinerja yang menggambarkan pencapaian kinerja indikator sasaran dalam mendukung tercapainya Sasaran dari Misi Bupati yang telah ditetapkan.
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Tahun 2024 Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar merupakan bentuk pertanggungjawaban atas pencapaian sasaran strategis selama tahun anggaran 2024. Dengan adanya Laporan Kinerja ini kami berharap dapat memperoleh masukan yang bersifat konstruktif sebagai perbaikan di masa yang akan datang.
Lampiran: Dokumen LKjIP 2024
![]()