
Gratifikasi adalah pemberian dalam bentuk uang, barang, fasilitas, atau keuntungan lainnya yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berhubungan dengan jabatannya.
Gratifikasi dapat mengarah pada korupsi, merusak integritas, dan mengganggu objektivitas dalam pelayanan publik. Oleh karena itu, mari bersama-sama:
- Menjaga integritas pribadi dan lembaga
- Menjalankan tugas dengan jujur dan profesional
- Melaporkan setiap bentuk gratifikasi yang diterima ke KPK
Bersih dari gratifikasi, wujud nyata membangun pemerintahan yang transparan dan terpercaya.
Mari kita ciptakan budaya pelayanan publik yang bebas dari gratifikasi demi Indonesia yang lebih baik.
![]()