Verifikasi Lapangan Registrasi Puskesmas Suruhwadang

Telah dilaksanakan verifikasi lapangan oleh Tim dari Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar, DPMPTSP Kabupaten Blitar, serta Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur dalam rangka proses registrasi Puskesmas Suruhwadang.

Registrasi Puskesmas merupakan pencatatan resmi yang dilakukan terhadap Puskesmas yang telah memenuhi seluruh ketentuan perizinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Hal ini diatur dalam Permenkes Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat.

Melalui proses registrasi ini, Puskesmas akan mendapatkan kode resmi dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Registrasi ini menjadi tahap awal yang sangat penting, karena memungkinkan Puskesmas untuk terdaftar dalam Sistem Informasi Kesehatan Nasional (SIKN) serta memenuhi syarat dalam memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas kepada masyarakat.

Semoga dengan proses ini, Puskesmas Suruhwadang dapat segera beroperasi secara penuh dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat sekitar.

Loading