Hoax Putusan Mahkamah Agung

Hai Sobat Sehat, telah beredar pesan hoax seputar isi Putusan Mahkaman Agung. Faktanya, poin-poin yang diklaim sebagai kesimpulan dari putusan Mahkamah Agung (MA) tersebut adalah keliru. Dilansir dari situs resmi MA mahkamahagung.go.id terkait Putusan Mahkamah Agung No. 31 P/HUM/2022, tidak ditemukan pernyataan yang menyebutkan bahwa pandemi Covid-19 telah berakhir. Sementara itu, dalam putusan MA tersebut disimpulkan bahwa pemerintah dalam melakukan program vaksinasi Covid-19 di wilayah Negara Republik Indonesia (NRI), khususnya dalam menjamin status kehalalan vaksin harus selalu konsisten dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya, terkait dengan klaim aplikasi PeduliLindungi melanggar HAM juga tidak tepat. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menegaskan bahwa aplikasi PeduliLindungi tidak melanggar HAM. Menkominfo menyatakan, aplikasi PeduliLindungi memiliki syarat utama penggunaan data pribadi hanya bisa dilakukan atas consent atau persetujuan dari pemilik data. Selain itu, data pribadi masyarakat dalam aplikasi PeduliLindungi berada dalam penyimpanan Pusat Data Nasional Kementerian Kominfo dan dijaga dengan baik.

Informasi terkait dapat dibaca melalui laman:
https://www.kominfo.go.id/content/detail/41435/hoaks-4-poin-putusan-mahkamah-agung-soal-vaksin-halal/0/laporan_isu_hoaks

Loading