Dengan memanjatkan Puji dan rasa syukur kami kehadirat Allah SWT, atas limpahan Rahmat, Taufik dan Hidayah-Nya semata, Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar Tahun 2020 ini dapat disusun dan selesai sesuai waktu yang ditetapkan.
Penyajian Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar Tahun 2020 ini didasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Reviu Atas Laporan Kinerja yang di dalamnya memuat Indikator Sasaran yang dicapai oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar. Selanjutnya dilakukan analisis akuntabilitas kinerja yang menggambarkan pencapaian kinerja indikator sasaran dalam mendukung tercapainya Sasaran dari Misi Bupati yang telah ditetapkan
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Tahun 2020 Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar merupakan bentuk pertanggungjawaban atas pencapaian sasaran strategis selama tahun anggaran 2020. Dengan adanya Laporan Kinerja ini kami berharap dapat memperoleh masukan yang bersifat konstruktif sebagai perbaikan di masa yang akan datang.
Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan laporan ini.
![]()